Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A, warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 18.40 WIB. Bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di kediaman A, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp452.000 di saku celana pelaku. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, dan ditemukan satu dompet kain hitam berisi plastik klip bening berisi kristal yang diduga shabu, plastik klip kosong, serta sendok kecil yang dibuat dari potongan pipet. Tak hanya itu, satu bungkus rokok berisi plastik klip berisi kristal diduga shabu dan sebuah handphone Samsung hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada peredaran gelap narkoba.
“Partisipasi aktif dari warga sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar