Seorang pria berinisial YA (22), warga Pontianak Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, YA dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari TV LCD 32 inci, kompor gas, tabung gas, kipas angin, lemari plastik, hingga dispenser. Aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan mobil pick-up sewaan untuk mengangkut hasil curiannya.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6 juta. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan cepat, pelaku akhirnya dibekuk di sebuah rumah kos di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Barang bukti ditemukan masih berada di tangan pelaku.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ditangkap, ia bahkan menangis," kata AIPTU Ade, Rabu (30/4).

YA kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. AIPTU Ade menyarankan agar warga menitipkan rumah kepada tetangga terpercaya atau memasang sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan.

"Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus meningkatkan patroli demi menjaga keamanan wilayah," tutupnya.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya 
Publisher : Darius Tarigan