Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras di sebuah gudang di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sekitar enam ton beras oplosan serta mengamankan satu orang tersangka berinisial P.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 26 Maret 2025 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di dalam gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dicampur dengan beras menir asal Pulau Jawa, lalu dikemas ulang menggunakan karung SPHP dan dijual seolah-olah beras asli.

“Modusnya adalah mencampur 2 kilogram beras SPHP asli dengan 3 kilogram beras menir dalam satu karung 5 kilogram. Karung SPHP-nya didapatkan dengan cara memesan secara online,” jelas AKP Sulastri, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, pada Senin (7/4/2025).

Menurutnya, keuntungan yang didapat pelaku dari satu karung beras oplosan mencapai Rp7.000 hingga Rp8.000. Harga jual kepada masyarakat berkisar antara Rp62.000 hingga Rp63.000 per karung 5 kilogram.

Selain beras oplosan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti mesin jahit karung, timbangan digital, serta 15 ribu karung SPHP kosong yang siap pakai.

"Gudang ini sudah beroperasi selama empat bulan dan barangnya sudah beredar di masyarakat. Yang kami amankan sekarang ini adalah enam ton yang belum sempat dijual," tambah AKP Sulastri.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi yang digunakan.

Sumber : Humas Polresta Pontianak 
Publisher : Darius Tarigan