Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika dan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 130,43 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin malam (7/4/2025) di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan. Tiga pelaku yakni AA (37), YP (25), dan AG (19) diamankan saat berkumpul di ruang tamu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 74 gram sabu, 19 butir ekstasi, dua timbangan digital, bong, dan alat isap lainnya.

"Barang bukti terbagi di tangan masing-masing pelaku, termasuk 62 paket sabu dari AA dan 10 butir ekstasi dari AG," jelas AKP Aris.

Pengungkapan kedua terjadi dua hari setelahnya, Rabu (9/4/2025), di sebuah kamar kos di Jalan KH Mansur, Delta Pawan. Petugas berhasil menangkap RO (25) beserta 49,74 gram sabu siap edar dan peralatan pendukung.


Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang. Para pria yakni AA, YP, dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika, sedangkan AG dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Jika satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 1.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKP Aris. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.

Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Darius Tarigan