Belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat, ditertibkan oleh 30 personel Satpol PP Kota Pontianak, Sabtu (12/4/2025).
Lapak-lapak kosong yang ditinggalkan pasca musim buah itu dibongkar menggunakan linggis dan palu, lalu sisa materialnya diangkut dengan truk Satpol PP.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung memantau jalannya pembongkaran. Ia mengatakan, keberadaan lapak musiman ini biasanya muncul saat musim buah seperti durian, langsat, atau rambutan. Meski pemerintah memberi toleransi selama musim buah, Edi menyayangkan banyak pedagang tak membongkar lapaknya setelah selesai berjualan.
“Setelah musim buah selesai, banyak yang meninggalkan lapaknya begitu saja. Padahal kita sudah beri izin dan mereka seharusnya bertanggung jawab membersihkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pedagang harus menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan lokasi dalam kondisi kumuh. Penempatan lapak bersifat sementara dan tidak boleh mengganggu lingkungan.
“Kalau jualan malam, pagi harus bersih. Kalau siang, malamnya dibersihkan. Tapi kenyataannya banyak yang tidak peduli,” tambahnya.
Penertiban ini, lanjut Edi, juga bagian dari upaya menjaga fungsi drainase kota. Banyak lapak berdiri di atas parit, yang menghambat aliran air dan menyebabkan kekumuhan.
“Kita ingin kota ini tertata, bersih, dan rapi. Bangunan liar di atas parit jelas melanggar dan merusak fasilitas umum,” tegasnya. Ia juga meminta camat dan lurah untuk terus memantau wilayahnya dan segera bertindak jika menemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai SOP dan Perda Nomor 19 Tahun 2021. Sebelumnya, pemilik lapak sudah diberi pemberitahuan dan janji pembongkaran pasca Lebaran. Namun, banyak yang tetap membiarkan lapaknya terbengkalai bahkan memperluas area jualan.
“Sudah kami beri waktu, tapi ada yang masih melanggar dan menempati bahu jalan. Itu membahayakan dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh pedagang untuk menaati aturan dan menjaga lingkungan bersama.
“Jangan berjualan di bahu jalan. Itu berbahaya dan mengganggu pengguna jalan lain. Mari kita jaga kota ini bersama,” tutup Sudiantoro.
Sumber : Prokopim
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar