Sat Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial DS (34) diamankan tanpa perlawanan atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban, AD (51), meninggal dunia.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, di rumah korban di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Warga mulai curiga setelah mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban yang terkunci dan gelap.
“Warga bersama tetangga mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di ruang tamu,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan sempat dilarikan ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi jendela pada pukul 18.50 WIB. Korban sendiri diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 21.50 WIB. Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu dan mengambil uang tunai sebesar Rp5.650.000.
Barang bukti berupa kayu ukuran 4x4 sepanjang 50 cm dan uang tunai tersebut berhasil diamankan. DS kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan cepat tanggap terhadap laporan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar