Balai Karantina Kalimantan Barat memastikan bahwa pemasukan produk hewan ke wilayahnya melalui jalur resmi telah memenuhi ketentuan Undang-Undang, Peraturan Menteri Pertanian, dan regulasi Badan Karantina Indonesia.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2019, karantina bertugas mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta mengawasi keamanan dan mutu pangan asal hewan yang dilalulintaskan antarwilayah. Pasal 35 dalam UU tersebut mewajibkan pemasukan produk hewan antararea memenuhi persyaratan, termasuk sertifikat kesehatan dari daerah asal, masuk melalui pintu resmi, dan dilaporkan ke pejabat karantina. Produk yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak masuk.

Selain itu, Permentan No. 17 Tahun 2023 mengatur bahwa pemasukan produk hewan harus disertai sertifikat veteriner. Di Kalbar, unit usaha produk hewan wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar. Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan Polda Kalbar juga turut mengawasi distribusi produk hewan di daerah tersebut.

Kepala Balai Karantina Kalbar, Amdali, menegaskan bahwa setiap pemasukan produk hewan harus sesuai aturan. 

"Semua produk hewan yang masuk ke Kalbar wajib memiliki sertifikat kesehatan, melewati jalur resmi, dan dilaporkan ke petugas karantina. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menolak pemasukan produk tersebut," ujarnya.

Pencegahan pemasukan ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Karantina, Satgas Pamtas, dan Bea Cukai terus bersinergi dalam penindakan. Sepanjang 2024, ribuan kilogram daging ilegal berhasil digagalkan masuk ke Kalbar. (**)