Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 21 April 2025 sekitar pukul 20.06 WIB, di dalam sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.

Korban diketahui berinisial JNA, anak dari pelapor yang berinisial J. Kejadian ini pertama kali terungkap saat A.S., saudara kandung pelapor, memergoki langsung aksi tak senonoh pelaku. A.S. kemudian segera memberitahukan kepada pelapor yang lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui berinisial NDI alias R, anak dari M. Polisi juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna mengumpulkan informasi tambahan.

Setelah diketahui keberadaannya di rumah di Dusun Sinto, anggota kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 25 April 2025. NDI kemudian dibawa ke Polsek Menyuke sebelum diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Heri.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur. 

“Tindakan ini termasuk kejahatan berat terhadap anak. Kami akan memproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Tim penyidik kini tengah mendalami keterangan korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Landak 
Publisher : Darius Tarigan