Kepedulian warga terhadap lingkungan membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RI alias BOB (44) di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Kasus ini diungkap Kasat Resnarkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Rabu (30/4/2025). Ia menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin sore (28/4/2025), setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelas Ade.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Meski sempat mengelak, RI akhirnya mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. RI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AIPTU Ade menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Laporan warga sangat membantu kami. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Polres Kubu Raya terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar