Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, objektif, dan independen dalam menjalankan tugas audit, khususnya terkait kasus-kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Equator Library Café, Kantor BPKP Kalbar, Rabu (9/4/2025).

Menanggapi pernyataan mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang meminta peran objektif BPKP dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi, Rudy menyatakan bahwa BPKP tidak bekerja di bawah tekanan pihak manapun.

"Kami menjunjung tinggi integritas. Tidak ada ruang untuk tekanan eksternal atau kepentingan pribadi dalam proses audit," tegas Rudy.

Ia menambahkan bahwa setiap hasil audit BPKP didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat, serta mengacu pada standar audit yang berlaku secara nasional.

“Kami tidak mengada-ada dalam membuat temuan. Bila ada kerugian negara, itu kami hitung berdasarkan bukti valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa dalam kasus hibah yayasan yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar, BPKP telah melakukan proses audit secara menyeluruh, termasuk ekspose dan diskusi mendalam dengan penyidik. Langkah-langkah itu dilakukan guna memastikan hasil audit akurat dan dapat digunakan dalam proses hukum.

“Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Semua demi mendukung upaya pemberantasan korupsi yang bersih dan adil,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Rudy menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan harapan masyarakat, termasuk dari tokoh publik seperti Sutarmidji.

“Kami terbuka terhadap masukan. Hal itu justru menjadi pengingat agar kami terus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap BPKP,” pungkasnya. (***)