Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam, Tim Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh IPDA Yudhi Panca Manalu, S.H., bersama anggota, melakukan penyelidikan di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Senin (31/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, warga mengadukan adanya praktik perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob menemukan sebuah kelang sabung ayam yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Namun, saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di tempat kejadian.
Meskipun demikian, sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang tetap melakukan pembongkaran terhadap kelang sabung ayam tersebut.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian ilegal. Kepolisian mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan melanggar hukum.
Sumber : Humas Polres Sintang
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar