Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan sosialisasi keimigrasian di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius, Sabtu (8/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala lingkungan serta masyarakat sekitar yang ingin memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai aturan dan prosedur keimigrasian.
Dalam kesempatan ini, narasumber membahas berbagai aspek penting terkait dokumen perjalanan, seperti paspor, Pas Lintas Batas (PLB), visa, izin tinggal, serta isu-isu seputar perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi keimigrasian.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Entikong memahami hak dan kewajibannya dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan PLB agar terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Daryanto, yang turut menjadi narasumber, menjelaskan berbagai prosedur keimigrasian yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi keimigrasian sehingga dapat mengurus dokumen perjalanan dengan benar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber : Agus Alfian
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar