Satpol PP Kabupaten Kayong Utara kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sukadana. Sebanyak 1 pasang di luar pernikahan diamankan dari sebuah Penginapan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara beserta Polres Kayong Utara, Pihak Kecamatan Sukadana dan KPAD Kayong Utara pada hari Rabu dini hari (18/12/2024) melakukan kegiatan tersebut dengan menyisir penginapan, giat ini kami lakukan rutin di laksanakan secara random waktunya di karenakan sering terjaring pelaku pasang bukan suami istri dan mencegah keterlibatan anak di bawah umur, giat ini juga di lakukan paska pemilukada dan menjelang natal dan tahun baru.

Selanjutnya pasangan bukan suami istri tersebut di bawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara untuk lebih lanjut di mintai keterangan dan pembinaan kepada yang bersangkatun bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bahwa tindakan di lakukan yang bersangkutan menyalahi aturan sesuai ketentuan perda di atas dengan konsekuensi sanksi dan di harapkan kemudian hari tidak mengulangi kembali.

Sumber : Prokopim Setda KKU
Publisher : Febri Pradana