Nasib naas yang dialami MI (28) pelaku pencurian 2 tabung gas 3 Kg dan 1 unit Hp Oppo A 5S milik pelapor DP, diamankan Kepolisian Sektor Sungai Raya, Selasa (12/4/2022).


Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya Akp Slamet menjelaskan, kejadian tersebut berawal atas pelaporan DP kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya pada Selasa (12/4) pagi pukul 03.30 Wib. Dalam laporannya DP mengatakan bahwa 2 tabung gas 3 Kg dan 1 unit Hp Oppo A 5S miliknya hilang didalam rumahnya di Jalan Parit Jepang Desa Kuala Dua, Sungai Raya Kubu Raya. Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


"Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menanggapi laporan sdri DP dan menuju ke tempat kejadian, kemudian personel unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati informasi, bahwa salah satu saksi ada melihat seorang laki-laki menggunakan motor melintas dengan membawa 2 buah tabung gas 3 Kg.

Tidak menunggu lama, piket Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan pengejaran, hal hasil pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada saat pelaku hendak kabur melalui Jln. KH. Abudrahman Wahid menuju Rasau Jaya", kata Kanit.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) huah tabung gas 3 Kg dan 1 unit Hp merk Oppo A 5S, beserta 1 unit kendaraan roda dua sarana yang digunakan oleh pelaku, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Sumber : Polsek Sungai Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)