Unit Reskrim Polsek Kubu telah mengamankan seorang laki-laki inisial AS terduga pengedar narkotika jenis shabu dalam rangka Ops Pekat Kapuas 2022.di TR 2 Dusun Purworejo Desa Air Putih Kecamatan Kubu, Kamis (7/4/2022).


Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, S.E., M.H menjelaskan, penangkapan terduga pengedar narkotika tersebut berdasarkan informasi dari warga. Dimana pelaku diketahui sedang menjual barang haram diwilayah itu. 




"Atas informasi tersebut anggota unit reskrim polsek kubu melaksanakan penyelidikan. Saat unit kami melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak ada dirumah dikarenakan sedang berangkat ke Pontianak, selanjutnya pada hari rabu (06/04) sekira pukul 20.00 wib, anggota unit reskrim mendapatkan informasi kembali bahwa yang bersangkutan sudah ada dirumah, atas informasi tersebut anggota unit reskrim langsung menuju kerumah kediaman nya di Desa Air Putih dan mendapati terduga berikut barang bukti dari hasil pengeledahan yang di saksikan kepala dusun setempat", kata Kapolsek.


Dari hasi pengeledahan di rumah AS, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi kristal putih yang  diduga shabu bruto 0,80  yang di bungkus dengan kertas disimpan disaku sebelah kiri jaket jeans merk Levis berwarna hitam bercorak putih, 1 (satu) buah Alat hisap shabu (bong) yang sudah terpasang kaca, 1 (satu) buah korek api merk Tokai berwarna merah,1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam dan 3 (tiga) buah pipet yang telah dirucingkan (sendok shabu) selanjutnya terduga dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya. 


"Pasal yang disangkakan terhadap Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kapolsek. 


Sumber : Polsek Kubu

Penulis : Dodik