Satuan Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana curanmor dengan inisial MS (31), Senin (28/03/2022).


MS diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/110/III/2022/polres Kubu Raya tanggal 27 Maret 2022 dengan pelapor sdr. MU warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.


Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan, pelaku menjalankan aksinya ketika rumah korban dalam keadaan kosong.


"Diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa pada hari Minggu , tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dsn. Parit Mayor Ds. Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya yang mana pada saat kejadian korban tidak berada di rumah", ujar Kasat.


"Sepeda motor milik korban berada didalam rumah dan pelaku masuk mengambil sepeda motor dengan cara merusak jendela samping rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya guna proses lebih lanjut", imbuhnya. 


Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko memamaparkan kronologi pengukapan, bahwa setelah unit Opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan unit Reskrim Sungai Raya dan unit Reskrim Rasau Jaya. Kemudian tim gabungan melakukan rekayasa untuk memancing pelaku datang membawa sepeda motor milik sdr. MU yang hilang.


"Saat tiba dilokasi yang disepakati, pelaku curiga terhadap anggota yang sudah menunggunya selanjutnya pelaku melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kubu Raya", tutur Kasat.


Dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan 1 buah baju kemeja batik.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Sumber : Dodik, Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)