Selama bulan maret saja, Polres Ketapang ungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan pada dua lokasi yang berbeda.

Sesuai dengan rilis yang diterima dari Polres Ketapang (26/3), kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan pada tanggal 10 maret 2022 sekira pukul 18.30 wib. Dimana saat peristiwa terjadi, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Akibat kejadian ini, korban atau pelapor yang tidak ingin disebutkan nama dan inisialnya, kehilangan sebuah brankas yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian sekitar 800 Juta rupiah.

 

Polsek Kendawangan segera berkoordinasi dengan Satuan reskrim Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan dilapangan, identitas para pelaku berhasil dikantongi petugas.

 

Selanjutnya pada hari minggu 20 Maret 2022, Petugas gabungan Sat Reskrim Polres Ketapang bersama Reskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku berinisial ZUL yang sedang bersembunyi disebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ZUL ini, didapatlah informasi bahwa kedua pelaku lainnya sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Kendawangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya yaitu pelaku ER dan JUN oleh tim gabungan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Kendawangan.

 

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar 77.650.000.

 

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

Pengungkapan kasus kedua yang terjadi di jalan Mulia Kelurahan Sampit, Ketapang. Dimana pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada hari Senin 21 maret 2022 sekira pukul 20.45 wib. Saat kejadian korban merupakan seorang ibu rumah tangga sedang sendirian di rumah. Melalui rekaman cctv yang terpasang di rumah korban, diketahui pelaku berinisial MM (29) seorang diri melakukan aksinya. Melalui pintu samping rumah, pelaku sempat mengetuk pintu dan langsung dibuka oleh korban.

Ketika pintu terbuka, pelaku langsung mendekap korban seraya mengancam dengan menggunakan sebilah  senjata tajam berupa arit. Dibawah ancaman, korban lalu membawa pelaku kedalam kamar untuk mengambil uang sekitar 3 juta rupiah yang langsung diambil pelaku dan meninggalkan korban untuk segera kabur.

 

Pada hari kamis 24 maret 2022 sekira pukul 16.00 wib, Tim Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku MM yang sedang bersembunyi disalah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang, dan dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit handphone vivo, uang tunai sisa dari hasi kejahatan sebesar 800 ribu rupiah serta sebilah arit.

 

Pelaku sendiri terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

Berbagai pengungkapan tindak pidana ini adalah bentuk respon cepat Polres Ketapang dan bagian dari implementasi program Presisi Kapolri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat dan mengungkap segera peristiwa tindak pidana dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana.

 

"Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi disekitar, dan juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan cctv di lingkungan tempat tinggal atau pelaksanaan kegiatan siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana", kata Kapolres Ketapang dalam rilisnya.


Sumber : Rilis Polres Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)