Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya, harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga pada Minggu (06/03) siang. Saat itu diduga FR tak sendiri melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Aksi keduanya kemudian diketahui IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu diantaranya masih berada diatas pohon mangga. IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan.
Aksi pengambilan mangga yang berbuntut terjadinya pemukulan tersebut terjadi di jalan Rasau Jaya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Atas kejadian tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K, M.Si memimpin Press Release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 (tiga) orang pelaku pemukulan,Kamis (10/03/2022).
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K, M.Si dalam Press Release nya menjelaskan dihadapan sejumlah awak media atas peristiwa tersebut. FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia.
"Dari hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan", jelas Kapolres. Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. Saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya", tutur Kapolres.
"Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya baru ini pertama kalinya," terang Jerrold.
Kapolres melanjutkan, FR sempat mengeluh merasa pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek. Pada siang harinya FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri di Sungai Durian. Pada sore hari jelang malam, FR hendak dirujuk ke RS Sudarso, namun FR telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Kapolres Kubu Raya menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
"Ketigany akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 351(3), KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum, selanjutnya kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Diakhir Press Release Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar menjaga Kamtibmas di wilayah masing- masing. Apabila menemukan suatu tindak pidana jangan menghakimi pelaku dan apabila menemukan pelaku kejahatan segera melaporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat.
Penulis : Dodik, Humas Polres Kubu Raya
(Media Baru TVRI Kalbar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar