Danramil Sengah Temila, Pelda Budiarto bersama Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) kecamatan setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan di Desa Keranji Mancal, Kabupaten Landak. Sidak untuk memastikan dokumen dan ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Sengah Temila tidak melanggar hukum.


"Sidak ini hanya monitoring untuk mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap WNA yang bermukim dan bekerja di wilayah tugas Kodim 1201/Mph, khususnya di Kecamatan Sengah Temila," ujar Pelda Budiarto, Kamis (24/3/2022).


Ia menambahkan, Tim Pora di Sengah Temila terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait tentang keberadaan dan pengawasan WNA.


"Pengawasan terhadap WNA harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," tegasnya.


Senada dengan Danramil, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga menyampaikan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan WNA.


"Fungsi Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Sengah Temila. Saat ini, tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara," ucap Camat Ericanes.


Sumber : Pendim 1201/Mph

(Media Baru TVRI Kalbar)