Restorasi sebuah bangunan rumah tua yang merupakan hibah dari ahli waris Abdurachman Arief kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah rampung dikerjakan. Bangunan yang terletak di tepian Sungai Kapuas Gang H Salmah Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara dipugar dan dimanfaatkan menjadi cagar budaya.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, progres pembangunan atau restorasi rumah tua menjadi Rumah Budaya hingga saat ini bangunannya sudah 100 persen pengerjaannya. Namun di halaman depan rumah itu akan dilengkapi dengan plaza. Pihaknya masih mengkaji untuk pengelola rumah budaya tersebut supaya aset milik Pemkot Pontianak ini bisa dijaga dengan baik.
"Tahun ini kami pastikan bangunan ini bisa segera difungsikan," ujarnya usai penanaman pohon di Taman Pramuka Booster PDAM, Rabu (2/2/2022).
Rumah Budaya ini akan difungsikan untuk kegiatan-kegiatan budaya, misalnya tari-tarian, pusat informasi wisata, bahkan sebagai destinasi bagi tamu atau wisatawan dari luar yang menyusuri Sungai Kapuas.
"Nanti kalau ada tamu, kita jamu disini. Kita sedang buat dermaga untuk kapal wisata bersandar," ungkap Edi.
Ditambahkannya, bangunan yang sebelumnya sudah termakan usia ini memiliki luas tanah 1.428 meter persegi. Bangunan tersebut akan direstorasi dengan mengembalikan bentuk aslinya beserta material aslinya yakni kayu belian. Fungsinya nanti sebagai rumah budaya dan sebagai destinasi berbagai kegiatan berkaitan dengan budaya. Rumah tersebut akan menjadi salah satu titik destinasi baru untuk Kota Pontianak yang bisa diakses lewat darat maupun sungai.
"Siapa pun bisa memanfaatkan fasilitas di rumah budaya ini, artinya tempat ini menjadi ruang publik bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Rumah Budaya yang sekarang berdiri megah, dahulu merupakan bangunan milik keluarga besar dari ahli waris Abdurrachman Arief. Rumah bermaterial kayu belian itu dibangun sejak 1918 atau telah berusia di atas 100 tahun. Kemudian oleh ahli waris, rumah yang sudah nyaris roboh itu dihibahkan kepada Pemkot Pontianak untuk dipugar atau direstorasi seperti bentuk aslinya. Hibah bangunan tersebut diserahterimakan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua belah pihak pada tanggal 4 November 2019 lalu.
Sumber : Prokopim
(Media Baru TVRI Kalbar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar